KELAS : 4EA17
NPM : 10210090
MATKUL : ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS DALAM HAK
PEKERJAAN
1. MACAM-MACAM HAK
PEKERJA
a) Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena:
- Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas
dari tubuh manusia.
- Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
- Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
- Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya
setiap pekerja berhak untuk dibayar.
- Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia
juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
- Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c) Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu
untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang
bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah
yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang
penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d) Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang
ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan
dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui
asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang
bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya
kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan
mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas
perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal yang perlu
dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
- Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
e) Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu
hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
f) Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu
pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih
lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara
rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g) Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang
dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
h) Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle
blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle
blowing :
1) Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika
seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2) Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana
seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula
sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan
karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja
hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai
membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar
nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
- Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh
kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang.
Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
- Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar,
serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada
staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan
kecurangan itu.
Kalau langkah langkah
intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap
berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan
kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle
blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral
karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak
membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan
pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung
dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan
segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh
dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan
yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar