KELAS : 4EA17
NPM : 10210090
MATKUL : ETIKA BISNIS
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL
DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan
Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL
DAN STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM
SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan
Tukar
4. TEORI KEADILAN
DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
b. Kritik atas Teori
Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS
MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang
yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus
tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil
atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
Menuntut agar dlm
interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang
antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan
komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar
baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN
STRUKTURAL
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg
mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr
keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi
tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan
perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa
dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip
perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan
ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan
taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran
penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga
tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM
SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan
komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya
hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan,
keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain.
Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg
terganggu.
2. Keadilan legal sudah
terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi
lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan
komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama
tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan
distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang
tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg
hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya
sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam
Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non –
Intervention
3. Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar
dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak
sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak
mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh
ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal
lain dlm pasar.
Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual
dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli
pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang
antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt
kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang
yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang,
melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian
rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yg
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin
banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg
menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi
diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya
harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif.
Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan
menghasilkan titikekuilibrium::: sebuah titik di mana sejumlah
barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual oleh
produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga terrendah
yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg mnrt Adam Smith
mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
• TEORI KEADILAN
DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
• Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg
sama.
Setiap orang hrs mempunyai
hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial
dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg
paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan
kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip
tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk
diberikan kpd pihak lain.
Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok
ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak
beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru
memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja
keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan
kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR ATAS
MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik
thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius
kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu
yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar,
dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar
adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith
maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang.
Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus
diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk
mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan
utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif
tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus
ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan
istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini
mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana
diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem
ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls merumuskan dua
prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a. the greatest equal
principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar
yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan
hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan
kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang
maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal
principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan
prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan
beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini
merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b. ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau
prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair
equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar
bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan
kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi
semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different
principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut
penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut
menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak,
sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan
memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan
demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan
lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud
apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan
penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi
semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem
kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa
prinsip (1) yaitu the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari
prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the
principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari
bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai
fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan
yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih
banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang
kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan
hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang
beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang
kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama
(equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik
(reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan
lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan
sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti
sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa
melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh
karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang
dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan
sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur
yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas
hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan
dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak
boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam
kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra
prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep
keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan
dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal),
namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang
menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak
dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa
ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang
berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna
distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang
dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep
distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif
hubungan kontraktual para pihak.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar