Selasa, 26 November 2013

TUGAS 3 ETIKA BISNIS ( IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA BISNIS )

NAMA           : ACHMD ROMADHONI
KELAS           : 4EA17
NPM               : 10210090
MATKUL       : ETIKA BISNIS


IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
ABSTRAK


Achmad Romadhoni. 10210090
Penelitian Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci: Produsen, Hak-hak Konsumen
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui supaya menjadi tahu dan mengerti akan pentingnya bagaimana mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen. Cara-cara yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam menghasilkan revenue, sudah tentu adalah dengan cara beriklan. iklan atau sebuah promosi dalam hal ini menyangkut dalam bentuk printed media seperti: koran, flyer, poster, dan lain sebagainya. bentuk iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini Billboard, iklan di TV, radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk iklan yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa. sesuai perkembangan jaman, saat ini internet memegang peranan penting dalam pembentukan opini masyarakat, dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini yang menggunakan internet (baik itu social media, blog, web portal, dan lain sebagainya).Fungsi iklan terdiri dari dua fungsi yaitu iklan sebagai fungsi informasi dan iklan sebagai fungsi persuasif. iklan dalam fungsi informasi adalah menjelaskan suatu hal tentang produk atau servis dengan juga menjelaskan keadaan dan fitur yang tersedia dalam produk atau servis tersebut.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
      Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.

1.2  Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah :
Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
1.2.2        Batasan Masalah :
Penulis hanya membatasi permasalahan yang berhubungan dengan pembahasan seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui supaya menjadi tahu dan mengerti akan pentingnya bagaimana mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Produsen
Produsen adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual dan dipasarkan. Dalam memasarkan barang – barang dagang dan juga jasanya biasanya produsen menawarkan harga yang relatif lebih murah karena prudusen merupakan agen – agen langsung yang banyak dicari oleh orang – orang khususnya para pedagang untuk membeli barang dagangan yang nanti akan mereka jual kembali tetapi dengan harga yang relatif lebih mahal.
  1. Perilaku Produsen Dalam Kegiatan Perekonomian :
·         Bagi Masyarakat
Manfaat yang diberikan oleh tanggung jawab sosial produsen kepada masyarakat adalah beberapa kepentingan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Manfaat bagi masyarakat dari tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan sangatlah jelas. Selain beberapa kepentingan masyarakatdiperhatikan oleh perusahaan, masyarakat juga akan mendapatkan pandanganbaru mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat. Hubunganmasyarakat dan dunia bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
·         Bagi Pemerintah
Pemerintah sebagai pihak yang bertugas mengubah tatanan masyarakat kearah yang lebih baik akan mendapat partner untuk menjalankan sebagian tugas pemerintah dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Dalam hal ini adalah perusahaan atau organisasi bisnis. Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai legitimasi untuk mengubahtatanan masyarakat ke arah yang lebih baik akan mendapatkan partner dalammewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi.
2.2 Pengertian Hak-hak konsumen
Hak konsumen adalah hak yang harus di patuhi oleh para produsen, sedangkan Perlindungan konsumen adalah perangkat hokum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
2.2.1 Hak dan kewajiban konsumen :
A.    Hak konsumen
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian   sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan statussosial lainnya.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketntuan peraturan perundang-undangan lainnya.
B.     Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
    • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
    • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
    • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
·         Hak pelaku usaha
·         Menerima pembayaran sesuai ddengan kesepakatan
·         Mendapat prlindungan hukum dari tindakan konsumen
·         Melakukan pembelaandiri dalam penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·         Rehabilitasi nama baik jika terbuti secarahukum tidak merugikan konsumen
·         Hak-hak yang diatur dalam peundang-undangan lainnya
C.    Kewajiban pelaku usaha
    • Beritikat baik
    • Melakukan informasi yang benar, jujur, dan jelas
    • Memperlakukan konsumen denngsn benar dan jujur serta tidak diskriminatif
    • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi atau di perdagangkan
    • Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba barang dan/atau jasa
    • Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang di perdagangkan
    • Memberi kompensasi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai 
Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim , Dan lain-lain.
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas  produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumer union  yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu enciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
2.2.2 Undang-undang perlindungan Konsumen
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan. 46)
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·         Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·         Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·         Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·         Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·         Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·         Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·         Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·         Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKi.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

Metode penulisan ini dengan cara mencari sumber-sumber di internet tentang etika bisnis.  Selain itu data penulisan ilmianh ini menggunakan data sekunder yang penegertiannya adalah sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui perantara ( diperoleh dan dicatat oleh pihak lain ).data sekunder umumnya berapa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.

BAB IV
PEMBAHASAN

Cara-cara yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam menghasilkan revenue, sudah tentu adalah dengan cara beriklan. iklan atau sebuah promosi dalam hal ini menyangkut dalam bentukprinted media seperti: koran, flyer, poster, dan lain sebagainya. bentuk iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini Billboard, iklan di TV, radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk iklan yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa. sesuai perkembangan jaman, saat ini internet memegang peranan penting dalam pembentukan opini masyarakat, dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini yang menggunakan internet (baik itu social media, blog, web portal, dan lain sebagainya).
Fungsi iklan terdiri dari dua fungsi yaitu iklan sebagai fungsi informasi dan iklan sebagai fungsi persuasif. iklan dalam fungsi informasi adalah menjelaskan suatu hal tentang produk atau servis dengan juga menjelaskan keadaan dan fitur yang tersedia dalam produk atau servis tersebut. iklan dalam fungsi persuasif artinya adalah iklan berperan membujuk orang atau target konsumen agarmembeli produk atau jasa yang diiklankan.
Tujuan dari semua perusahaan ketika beriklan adalah mampu membuat masyarakat sebagai konsumen untuk melakukan pembelian atau transaksi dengan produk dan jasanya. sehingga hal tersebut dapat menghasilkan revenue bagi perusahaan tersebut. hal yang merugikan dalam kegiatan promosi iklan ini di mana iklan ternyata tidak efektif dan tidak mampu menciptakan keinginan pembelian oleh konsumen, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan ternyata terbuang sia-sia. untuk menghindari kerugian ketika beriklan, tak jarang perusahaan melakukan trik komunikasi ketika beriklan. trik komunikasi yang dilakukan menyangkut istilah yang biasanya digunakan oleh banyak praktisi komunikasi pemasaran dan kehumasan yaitu “Tell the truth but not all the truth” sehingga bahasa yang digunakan sangat menarik bagi konsumen, tapi ternyata ketika diaplikasikan, malahan banyak syarat dan ketentuan yang harus konsumen tanggung untuk mendapatkan benefit atau promosi yang ditawarkan dalam iklan tersebut.
Sikap yang tidak etis dilakukan dalam kegiatan periklanan adalah: pertama adalah membohongi di mana satu iklan mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja, lalu kedua adalah menyesatkan atau menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan dan kondisi khusus, ketiga adalah menipu publik dengan mengatakan yang tidak benar tentang produk atau jasa yaitu dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada.
Ada beberapa manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam beriklan diantaranya yang umum adalah:
1. Menutupi kelemahan produk, yaitu dengan tidak menyebutkan kelemahan apa saja yang dimiliki oleh produknya, hal ini lumrah terjadi dan bahkan selalu dilakukan oleh banyak perusahaan. sederhanannya perusahaan mana yang ingin produknya dianggap buruk oleh konsumen
2. Melebih-lebihkan kemampuan produk, promosi produk selalu dilebihkan sehingga dapat lebih menarik bagi konsumen. promosi yang dilebihkan kemudian ditangkap konsumen sebagai satu hal menarik yang pantas dicoba, kemudian terciptalah sebuah transaksi dan kemudian perusahaan mendapatkan untung
3. Memanipulasi perasaan (aspek psikologis) konsumen, yaitu dengan iklan yang mampu menggugah perasaan konsumen misalnya: sebuah perusahaan air minum yang beriklan bahwa setiap kemasan air minum yang terjual berarti konsumen ikut menyumbang pengembangan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan kurang akses ke dunia pendidikan
4. Tidak menyampaikan informasi yang benar, misalnya adalah iklan dari satu calon kandidat presiden untuk meningkatkan jumlah pendukung maka ia menjatuhkan kandidat lain dengan membeberkan fakta yang tidak benar mengenai kekurangan atau kasus hukum yang mengada-ada, dan belum tentu benar
5. Mengecoh konsumen dengan meniru fitur produk lain dengan tujuan menarik konsumen produk yang ditiru, contoh yang paling dekat dan banyak dari hal ini adalah banyaknya jenis smartphone keluaran vendor perusahaan elektronik yang memiliki desain yang sama dengan smartphone keluaran vendor yang lebih besar dan sukses, namun seiring dengan semakin ketatnya persaingan antar vendor, banyak vendor kemudian membuat paten atas produk, fitur, sampai desain unik yang dimiliki oleh dirinya sendiri, hal ini dilakukan supaya jika ada perusahaan vendor elektronik lain yang meniru akan terkena sanksi sampai harus membayar royalti kepada perusahaan tersebut.
Didalam berbisnis dianjurkan untuk berpromosi karena dengan begitu perusahaan akan mendapatkan laba yang diinginkan. namun dalam praktiknya, berpromosi harus memegang teguh prinsip-prinsip yang baik untuk kedua belah pihak (yaitu konsumen dan produsen). promosi yang dilakukan dengan cara yang buruk dan memanipulasi akan memperburuk citra perusahaan dan berdampak pada jatuhnya kepercayaan masyarakat pada produsen, sehingga tidak ada lagi yang mau melakukan transaksi dengan perusahaan tersebut.

BAB  V
KESIMPULAN DAN SARAN


5.1  Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka. Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum,
5.2  Saran
Sebagai konsumen kita mempunyai wewenang untuk bertindak apapun tetapi tetap tidak di luar batasannya apabila kita mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atau perlakuan yang tidak adil. Sebagimana di jelaskan dari pembahsan di atas.

DAFTAR PUSTAKA


           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar