KELAS : 4EA17
NPM : 10210090
MATKUL : ETIKA BISNIS
IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA
ABSTRAK
Achmad Romadhoni. 10210090
Penelitian Jurusan Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci: Produsen, Hak-hak
Konsumen
Masalah
perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui supaya menjadi tahu dan mengerti akan pentingnya
bagaimana mempromosikan
suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan
perusahaan dan hak-hak konsumen. Cara-cara yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan dalam menghasilkan revenue, sudah tentu adalah dengan
cara beriklan. iklan atau sebuah promosi dalam hal ini menyangkut dalam
bentuk printed media seperti: koran, flyer, poster, dan lain sebagainya. bentuk
iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini Billboard, iklan di TV,
radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk iklan yang umum digunakan
oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa. sesuai perkembangan jaman,
saat ini internet memegang peranan penting dalam pembentukan opini masyarakat,
dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini yang menggunakan internet (baik
itu social media, blog, web portal, dan lain sebagainya).Fungsi iklan terdiri
dari dua fungsi yaitu iklan sebagai fungsi informasi dan iklan sebagai fungsi
persuasif. iklan dalam fungsi informasi adalah menjelaskan suatu hal tentang
produk atau servis dengan juga menjelaskan keadaan dan fitur yang tersedia
dalam produk atau servis tersebut.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Masalah
perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak
berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian
meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada
beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan
globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan
telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap
transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah
dikonsumsi.
Permasalahan
yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi
jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya
perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang
sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Tujuan
penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang
direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan
secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen
adalah mereka mempunyai hak yang
dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat
melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan
pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih
diperhatikan.
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan Masalah :
Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu
produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan
hak-hak konsumen.
1.2.2
Batasan Masalah :
Penulis hanya membatasi permasalahan yang berhubungan
dengan pembahasan seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau
jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui supaya
menjadi tahu dan mengerti akan pentingnya bagaimana mempromosikan suatu produk barang atau
jasa kepada konsumen dilihat dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Produsen
Produsen
adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual dan dipasarkan.
Dalam memasarkan barang – barang dagang dan juga jasanya biasanya produsen
menawarkan harga yang relatif lebih murah karena prudusen merupakan agen – agen
langsung yang banyak dicari oleh orang – orang khususnya para pedagang untuk
membeli barang dagangan yang nanti akan mereka jual kembali tetapi dengan harga
yang relatif lebih mahal.
- Perilaku
Produsen
Dalam Kegiatan Perekonomian :
·
Bagi
Masyarakat
Manfaat yang diberikan oleh tanggung jawab sosial produsen
kepada masyarakat adalah beberapa kepentingan dan kebutuhan masyarakat
terpenuhi.
Manfaat
bagi masyarakat dari tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan
sangatlah jelas. Selain beberapa kepentingan masyarakatdiperhatikan oleh
perusahaan, masyarakat juga akan mendapatkan pandanganbaru mengenai hubungan
perusahaan dengan masyarakat. Hubunganmasyarakat dan dunia bisnis tidak
lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang
tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat dan
lingkungan yang lebih baik.
·
Bagi
Pemerintah
Pemerintah sebagai pihak yang bertugas mengubah tatanan
masyarakat kearah yang lebih baik akan mendapat partner untuk menjalankan
sebagian tugas pemerintah dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Dalam hal ini adalah perusahaan atau
organisasi bisnis. Pemerintah
sebagai pihak yang mempunyai legitimasi untuk mengubahtatanan masyarakat ke
arah yang lebih baik akan mendapatkan partner dalammewujudkan tatanan
masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dijalankan oleh anggota
masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi.
2.2 Pengertian Hak-hak konsumen
Hak
konsumen adalah hak yang harus di patuhi oleh para produsen, sedangkan Perlindungan
konsumen adalah perangkat hokum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
2.2.1
Hak dan kewajiban konsumen :
A.
Hak
konsumen
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan statussosial lainnya.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi , ganti
rugi dan/atau pengganti apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
seseuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketntuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
B.
Kewajiban
konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi,
dan prosedur pamakaian, atau pemanfaatan barang da/atau jasa demi keamanan dan
keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan knsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
·
Hak pelaku usaha
·
Menerima pembayaran sesuai ddengan
kesepakatan
·
Mendapat prlindungan hukum dari tindakan
konsumen
·
Melakukan pembelaandiri dalam
penyelesaian hukum sengketa dengan konsumen
·
Rehabilitasi nama baik jika terbuti
secarahukum tidak merugikan konsumen
·
Hak-hak yang diatur dalam
peundang-undangan lainnya
C.
Kewajiban
pelaku usaha
- Beritikat baik
- Melakukan informasi yang benar,
jujur, dan jelas
- Memperlakukan konsumen denngsn
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang di produksi atau di perdagangkan
- Memberi kesempatan konsumen untuk
mencoba barang dan/atau jasa
- Memberi kompensasi atas barang
dan/atau jasa yang di perdagangkan
- Memberi kompensasi atas barang
dan/atau jasa yang tidak sesuai
Sanksi
Sanksi
yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok,
serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim ,
Dan lain-lain.
Banyak
orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para
pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk
menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan
distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam
pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat
penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk,
para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang
dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka
seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan
bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen.
(Velazquez,2005: 317) . Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa
mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumer union yang berbisnis memperoleh dan menjual
informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu enciptakan pasar informasi
konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
2.2.2 Undang-undang perlindungan
Konsumen
Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
·
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan
konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa
mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK).
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah
dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan
Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan
sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli
2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat,
Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya,
Kota Malang, dan Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan. 46)
Disamping itu, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur
tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang
tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang
materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia);
·
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten;
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989
tentang Merek;
·
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar
hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten,
dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan
atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKi.
Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan
hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena
telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya
undang- undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang
melindungi konsumen. Dengan
demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan paying yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan
konsumen.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode
penulisan ini dengan cara mencari sumber-sumber di internet tentang etika
bisnis. Selain itu data penulisan
ilmianh ini menggunakan data sekunder yang penegertiannya adalah sumber data
penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui perantara (
diperoleh dan dicatat oleh pihak lain ).data sekunder umumnya berapa bukti,
catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip yang
dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Cara-cara
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam menghasilkan revenue, sudah
tentu adalah dengan cara beriklan. iklan atau sebuah promosi dalam hal ini
menyangkut dalam bentukprinted media seperti: koran, flyer, poster, dan lain
sebagainya. bentuk iklan yang lain juga seperti media Billboard, Mini
Billboard, iklan di TV, radio, dan internet juga merupakan salah satu bentuk
iklan yang umum digunakan oleh perusahaan-perusahaan penjual barang atau jasa.
sesuai perkembangan jaman, saat ini internet memegang peranan penting dalam
pembentukan opini masyarakat, dikarenakan lebih banyak segmen market saat ini
yang menggunakan internet (baik itu social media, blog, web portal, dan lain
sebagainya).
Fungsi
iklan terdiri dari dua fungsi yaitu iklan sebagai fungsi informasi dan iklan
sebagai fungsi persuasif. iklan dalam fungsi informasi adalah menjelaskan suatu
hal tentang produk atau servis dengan juga menjelaskan keadaan dan fitur yang
tersedia dalam produk atau servis tersebut. iklan dalam fungsi persuasif
artinya adalah iklan berperan membujuk orang atau target konsumen agarmembeli
produk atau jasa yang diiklankan.
Tujuan
dari semua perusahaan ketika beriklan adalah mampu membuat masyarakat sebagai
konsumen untuk melakukan pembelian atau transaksi dengan produk dan jasanya. sehingga
hal tersebut dapat menghasilkan revenue bagi perusahaan tersebut. hal yang
merugikan dalam kegiatan promosi iklan ini di mana iklan ternyata tidak efektif
dan tidak mampu menciptakan keinginan pembelian oleh konsumen, sehingga biaya
yang dikeluarkan oleh perusahaan ternyata terbuang sia-sia. untuk menghindari
kerugian ketika beriklan, tak jarang perusahaan melakukan trik komunikasi
ketika beriklan. trik komunikasi yang dilakukan menyangkut istilah yang
biasanya digunakan oleh banyak praktisi komunikasi pemasaran dan kehumasan
yaitu “Tell the truth but not all the truth” sehingga bahasa yang digunakan
sangat menarik bagi konsumen, tapi ternyata ketika diaplikasikan, malahan
banyak syarat dan ketentuan yang harus konsumen tanggung untuk mendapatkan benefit
atau promosi yang ditawarkan dalam iklan tersebut.
Sikap
yang tidak etis dilakukan dalam kegiatan periklanan adalah: pertama adalah
membohongi di mana satu iklan mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan
sengaja, lalu kedua adalah menyesatkan atau menjerumuskan konsumen dalam promo
yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan dan kondisi khusus, ketiga
adalah menipu publik dengan mengatakan yang tidak benar tentang produk atau
jasa yaitu dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada.
Ada
beberapa manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam beriklan diantaranya
yang umum adalah:
1.
Menutupi kelemahan produk, yaitu dengan tidak menyebutkan kelemahan apa saja
yang dimiliki oleh produknya, hal ini lumrah terjadi dan bahkan selalu
dilakukan oleh banyak perusahaan. sederhanannya perusahaan mana yang ingin
produknya dianggap buruk oleh konsumen
2.
Melebih-lebihkan kemampuan produk, promosi produk selalu dilebihkan sehingga
dapat lebih menarik bagi konsumen. promosi yang dilebihkan kemudian ditangkap
konsumen sebagai satu hal menarik yang pantas dicoba, kemudian terciptalah
sebuah transaksi dan kemudian perusahaan mendapatkan untung
3.
Memanipulasi perasaan (aspek psikologis) konsumen, yaitu dengan iklan yang
mampu menggugah perasaan konsumen misalnya: sebuah perusahaan air minum yang
beriklan bahwa setiap kemasan air minum yang terjual berarti konsumen ikut
menyumbang pengembangan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan kurang
akses ke dunia pendidikan
4.
Tidak menyampaikan informasi yang benar, misalnya adalah iklan dari satu calon
kandidat presiden untuk meningkatkan jumlah pendukung maka ia menjatuhkan
kandidat lain dengan membeberkan fakta yang tidak benar mengenai kekurangan
atau kasus hukum yang mengada-ada, dan belum tentu benar
5.
Mengecoh konsumen dengan meniru fitur produk lain dengan tujuan menarik
konsumen produk yang ditiru, contoh yang paling dekat dan banyak dari hal ini
adalah banyaknya jenis smartphone keluaran vendor perusahaan elektronik yang
memiliki desain yang sama dengan smartphone keluaran vendor yang lebih besar
dan sukses, namun seiring dengan semakin ketatnya persaingan antar vendor,
banyak vendor kemudian membuat paten atas produk, fitur, sampai desain unik
yang dimiliki oleh dirinya sendiri, hal ini dilakukan supaya jika ada
perusahaan vendor elektronik lain yang meniru akan terkena sanksi sampai harus
membayar royalti kepada perusahaan tersebut.
Didalam
berbisnis dianjurkan untuk berpromosi karena dengan begitu perusahaan akan
mendapatkan laba yang diinginkan. namun dalam praktiknya, berpromosi harus
memegang teguh prinsip-prinsip yang baik untuk kedua belah pihak (yaitu
konsumen dan produsen). promosi yang dilakukan dengan cara yang buruk dan
memanipulasi akan memperburuk citra perusahaan dan berdampak pada jatuhnya kepercayaan
masyarakat pada produsen, sehingga tidak ada lagi yang mau melakukan transaksi
dengan perusahaan tersebut.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban
serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan
kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan
yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta
pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka. Pemerintah sebagai
perancang,pelaksana serta pengawas atas
jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar
memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan
konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan
dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen
yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka
dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak
sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang
telah dibuat oleh pemerintah. Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga
sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin
memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan
maksimum,
5.2 Saran
Sebagai
konsumen kita mempunyai wewenang untuk bertindak apapun tetapi tetap tidak di
luar batasannya apabila kita mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atau
perlakuan yang tidak adil. Sebagimana di jelaskan dari pembahsan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar